Mahfud MD Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Tolak Tunda Pemilu 2024
- Antara
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi putusan majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU RI terhadap Partai Prima.
“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu dimana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, dimana hari ini di tingkat banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Dengan putusan PT DKI, kata Mahfud, akhirnya para penyelenggara pemilu bisa konsentrasi melaksanakan tugasnya tanpa gangguan bayang-bayang penundaan pemilu.
“Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 18 Februari 2024 itu tetap jadwal semula, karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa Kasasi tapi memang itulah hukum yang benar,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengapresiasi keputusan majelis PT DKI sebab mambatalkan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU untuk menunda semua tahapan Pemilu 2024.
“Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi karena itu di luar kompetensinya,” ujar mantan Ketua MK tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU RI untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024. Dampaknya Pemilu 2024 bisa tertunda. Lalu di tingkat banding, PT DKI mengabulkan permohonan KPU.