KPK Panggil Pejabat Dishub DKI Jakarta Usai Istri Pamer Tas Mewah di Sosmed
- VIVA/Andry Daud
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pejabat Dishub DKI Jakarta Massdes Arouffy, serta Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dodik Samsu Hidayat guna mengetahui klarifikasinya soal harta kekayaan miliknya.
Seperti diketahui, KPK masih kerap menelusuri sejumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat negara yang bernilai fantastis.
"Benar. Keduanya telah hadir memenuhi undangan KPK," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Ipi Maryati.
Kemudian, Ipi menjelaskan bahwa saat ini proses klarifikasi pun masih berlangsung. Keduanya dipanggil KPK buntut dari sang istri yang pamer harta di sosial media.
"Saat ini sedang menjalani proses permintaan klarifikasi terkait LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK," kata dia.
Sebelumnya, viral beredar di media sosial Twitter soal tingkah laku istri dari pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Masdess Arouffy. Sang istri memamerkan harta kekayaannya kemudian diunggah di media sosial.
Dilihat VIVA dari akun Twitter @partaisocmed, istri Massdes itu mengunggah beberapa barang mewah seperti tas merek hermes, dior dan sebagainya.
"Beliau adalah isteri dari Massdes Arouffy yang menjabat sebagai Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Postingan ini adalah dari anaknya yang dapat hadiah ulang tahun dari Papsmear, eh Papsky-nya," dikutip dari akun @partaisocmed, Jumat 31 Maret 2023.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merespons pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang viral karena pamer harta kekayaan atau flexing di media sosial.
Heru mengatakan pihaknya masih menggodok Instruksi Gubernur (Ingub) yang akan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) DKI agar tidak pamer barang-barang mewah. Menurutnya, Ingub tersebut sedang dibahas Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono.
"Udah, lagi dibahas sama pak Sekda," ujar Heru saat kepada wartawan Balaikota DKI, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis, 6 April 2023.
Menurut dia, penerbitan Intruksi Gubernur ini nantinya mengatur tata cara kehidupan ASN di DKI. Hal itu termasuk cara hidup sederhana. "Ya tentunya hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik, harus diutamakan, harus bekerja," kata Heru.
Pun, dia memastikan akan beri sanksi bagi setiap ASN yang melanggar Instruksi Gubernur itu. "Kalau melanggar ya pasti ada sanksi," tuturnya.