Bolehkah ASN Pakai Mobil Dinas Pelat Merah untuk Mudik Lebaran 2023?
- Twitter Kolektorbatu
VIVA Nasional – Menjelang Hari Raya Idul Fitri umat Islam Indonesia akan menyambutnya dengan tradisi mudik Lebaran. Gelombang mudik tahun ini diprediksi akan meningkat pasca pandemi COVID-19.
Selama kurang lebih dua tahun dilanda pandemi, tentu banyak masyarakat yang ingin mengobati rasa rindunya dengan sanak saudara di kampung halaman.
Tak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa, tradisi mudik Lebaran ini juga dilakukan oleh pimpinan atau pegawai di instansi pemerintahan. Berangkat dari sini, pertanyaan soal pengunaan mobil dinas pun muncul. Lantas bolehkah mobi pelat merah digunakan untuk mudik Lebaran?
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menungu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).
"Untuk Lebaran tahun ini (2023), kami masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB, sebagaimana tahun lalu (2022)," ujar Benni pada wartawan, Selasa 11 April 2023.
Kendati demikian, kata dia, tahun lalu (2022) peraturan ini diterapkan oleh Pembina Kepegawaian masing-masing, tidak diatur oleh Kemenpan RB. “Jadi, kalau di daerah, diatur oleh gubernur, bupati, dan wali kota," paparnya
Respons Kemenpan RB
Merespons hal tersebut, secara terpisah Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averro menegaskan kendaraan dinas dengan pelat merah hanya dapat digunakan untuk keperluan kedinasan.
Dia menyampaikan, saat ini Kemenpan RB sedang menyiapkan kebijakan melalui surat edaran seperti yang disampaikan di tahun 2022 lalu.
Sementara, jika dilihat melalui laman resmi Kemenpan RB, tertulis dengan jelas bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang hendak melakukan mudik Lebaran 2022 dilarang menggunakan mobil dinas.
“Kemenpan RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas,” tulis laporan tersebut
Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.