Polemik Brigjen Endar vs Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Itu Persoalan Internal KPK
- Viva.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Nasional - Polemik antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Brigjen Pol Endar Priantoro buntut pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK tengah disorot.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang juga merupakan mantan pimpinan KPK itu enggan menanggapi polemik tersebut. Menurutnya, polemik antara Brigjen Endar dengan Firli merupakan masalah internal.
"Persoalan Internal di KPK, saya tidak komentar. Itu karena sudah antar kelembagaan antara KPK dan internalnya sendiri," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 10 April 2023.
Meski begitu, dia menyampaikan akan mendalami lebih lanjut jika ada laporan polisi yang masuk akibat polemik tersebut. Menurut dia, jika laporan itu layak, maka akan diselidiki penyidik.
"Tapi, kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu. Kalau layak diselidiki, kita selidiki ya seterusnya," tuturnya.
Brigjen Endar Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polemik dengan Firli karena dipicu pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK. Pencopotan ini berdasarkan dengan berakhirnya masa tugas dari Brigjen Endar pada 31 Maret 2023.
Pencopotan Brigjen Endar menimbulkan polemik lantaran sebelumnya pada 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah lebih dulu menyampaikan surat perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di lembaga antirasuah itu.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian keterangan dalam surat Kapolri, seperti dikutip VIVA, Senin, 3 April 2023.
Terpisah, Brigjen Endar Priantoro mengaku bingung atas putusan pemecatan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima informasi terkait pencopotan tersebut.
"Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK saya tidak ada," ujar Brigjen Endar kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa 4 April 2023.
Tak tinggal diam, Brigjen Endar mengadukan pencopotan dirinya yang menjadi polemik ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sementara itu, KPK mengungkapkan ada empat aturan yang mendasari pencopotan Brigjen Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK.
"KPK berpedoman pada Perkom no. 1 tahun 2022, Permenpan RB no. 62 tahun 2020, Peraturan BKN no. 16 tahun 2022 danPerkap no 4 tahun 2017 jo 12 tahun 2018," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 5 April 2023.
Ali menjelaskan saat ini pihaknya sudah tak mengacu pada PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. KPK sudah tak memberlakukan peraturan itu semenjak pegawai KPK berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku. Sehingga soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," kata Ali.