Yudi Purnomo soal Pencopotan Brigjen Endar: Firli Cs Harus Ikuti Langkah Kapolri

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA Nasional – Polemik pencopotan Direktur Penyelidikan KPK yang diduga janggal terhadap Brigadir Jenderal Endar Priantoro masih terus menjadi sorotan publik hingga kini. Ketua KPK Firli Bahuri pun dianggap arogan karena telah ambil tindakan sendiri.

Mantan Ketua Wadah Kepegawaian (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap pun mengatakan bahwa Firli Bahuri harus bisa meniru langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pencopotan Brigjen Endar. Ia menjelaskan bahwa Kapolri telah menyerahkan penuh terkait polemik ini kepada Dewan Pengawasan (Dewas) KPK.

"Seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah di internal KPK," ujar Yudi dalam keterangannya pada Sabtu 8 April 2023.

Ia pun menyebutkan bahwa hingga kini Brigjen Endar Priantoro masih berstatus sebagai pegawai KPK secara formil maupun materil. Maka dari itu, akses Endar yang dicabut dari gedung merah putih itu, menurutnya salah satu hal yang provokatif.

"Akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif. Endar sampai saat ini menurut Yudi masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," kata dia.

"Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal. Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," sambungnya.

Yudi menduga ada kepentingan pribadi Ketua KPK saat ini atas pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurutnya pun, Firli Bahuri justru akan membuat gaduh lembaga gedung antirasuah bukan memberantas kasus korupsi.

"Oleh karena itu Yudi ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut larut. Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," bebernya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Surat Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah disampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," sambungnya.

KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," ucap Cahya.