Seluruh Kasatgas Penyelidikan Surati Sekjen KPK Protes Pencopotan Brigjen Endar, Begini Isinya

Brigjen Pol. Endar Priantoro
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

VIVA Nasional – Pencopotan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menuai protes. Sikap sepihak pimpinan KPK tersebut bukan cuma datang dari pihak yang berada di luar KPK, tapi juga dari internal lembaga antirasuah itu.

Protes pertama datang dari, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di KPK. Mereka meminta pencopotan Brigjen Endar dibatalkan lewat surat yang ditujukan ke pimpinan dan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa.

Teranyar, seluruh Kasatgas penyelidikan di Direktorat Penyelidikan KPK pun mengajukan surat berisikan protes. Mereka menyayangkan sikap dari pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar. Sedikitnya ada 20 pemohon dalam surat ini.

Adapun isi surat tersebut adalah:

Kami, Kasatgas Penyelidikan, pada Direktorat Penyelidikan memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan atas Surat Keputusan Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 terkait Pemberhentian Bapak ENDAR PRIANTORO, sebagai Direktur Penyelidikan. 

Bahwa hal ini kami pandang perlu dilakukan dengan mengingat / mempertimbangkan: 

1. Informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan;

2. Banyaknya berita di media massa yang dapat menimbulkan renggangnya hubungan antara KPK dengan Instansi Polri, dimana pada saat ini beberapa personel POLRI juga bertugas sebagai Penyelidik di Direktorat Penyelidikan. 

Terimakasih atas kebijaksanaan Bapak Sekretaris Jenderal KPK.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro

Photo :
  • FB Endar Priantoro

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," sambungnya.

KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," ucap Cahya.