Anggota Polri di KPK Minta Dipulangkan jika Brigjen Endar Diberhentikan, Kapolri Merespons

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) di Mabes Polri.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal adanya surat terbuka dari Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat terbuka itu, mereka meminta untuk dipulangkan ke Polri jika Brigjen Endar Priantoro tetap diberhentikan dari lembaga antirasuah tersebut.

Merespons surat tersebut, Sigit menegaskan, setiap lembaga dalam hal ini Polri dan KPK memiliki aturan masing-masing yang mengatur para pegawainya.

"Saya kira, aturan-aturannya sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," ujar Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 6 April 2023. 

Sigit lantas meminta agar anggotanya yang bertugas di institusi Polri maupun ditugaskan di KPK untuk mematuhi aturan-aturan tersebut. "Tentunya kita (harus) taat asas dengan aturan itu," ujarnya. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA.co.id

Seperti diketahui, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) Polri di KPK menyampaikan surat terbuka kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. 

Dalam surat tersebut, PNYD menyoroti pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Mereka pun meminta untuk dikembalikan ke tempat asalnya yakni Polri jika KPK tetap kukuh memberhentikan Brigjen Endar.

"Izinkan kami selaku bagian dari sistem pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, di antaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan  perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat PNYD Polri pada KPK.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PNYD juga mendesak KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor 6 dan 7. Adapun dalam PP nomor 7 disebutkan bahwa Komisi dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan pada komisi sebelum masa penugasan 4 tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan dan persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan instansi asal. 

"Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon II dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat untuk yang kedua kali ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal jawaban pengembalian anggota Polri bernama Brigjen Endar Priantoro di lingkungan lembaga antirasuah tersebut. 

Surat kedua yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bernomor bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, tanggal 3 April 2023.

Melalui surat tersebut, Kapolri tetap teguh mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik). 

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi keterangan dalam surat Kapolri, seperti dikutip VIVA, Senin, 3 April 2023. 

Kapolri menjelaskan, penugasan Brigjen Endar sebagai Dirdik di lembaga antirasuah itu didasari atas semangat Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi. 

Tak hanya itu, Brigjen Endar juga dinilai memiliki pengalaman dan komitmen yang luar biasa dalam mengabdi untuk memberantas korupsi di Indonesia. 

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.