BW Sentil Ketua KPK Firli soal Dugaan Bocornya Dokumen Penyelidikan di ESDM

Ketua TGUPP, Bambang Widjojanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA Nasional – Eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto turut menyoroti terkait dengan beredarnya informasi bahwa Ketua KPK Firlu Bahuri telah membocorkan sebuah dokumen mirip dokumen penyelidikan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mantan petinggi KPK yang akrab dengan sapaan BW itu pun menduga bahwa ada petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak berintegritas. Terlebih, nama Firli Bahuri disebut sebagai pembocor dokumen penyelidikan.

"Pada hari ini, ada kehebohan yang menonjok labirin di jagat pemberantasan korupsi. Petir yang diduga pasti datang tetiba menggelegar keras secara cepat. Hal ini dipastikan jika ada pimpinan berperilaku nir-integritas di suatu institusi. Firli Bahuri, Ketua KPK dituding atas adanya kebocoran dokumen penyelidikan KPK," ujar Bambang kepada wartawan pada Kamis 6 April 2023.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Selanjutnya, BW pun telah mendapatkan sebuah informasi bahwa Firli telah dilaporkan kepada Dewan Pengawasan (Dewas) KPK.

"Berita ini seolah menginfirmasi bisik-bisik beberapa hari lalu di Gedung Merah Putih, Konfirmasi ini menjadi “clear cristal” setelah kejahatan pembocoran dokumen “dirilis” media dan Dewas mengonfirmasi adanya laporan pelanggaran etik atas tuduhan pembocoran dokumen di atas," kata Bambang.

Lantas, BW pun bertanya-tanya apakah hal ini ada keterkaitannya dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.

"Ada pertanyaan yang harus diajukan, apakah ini juga masih berkaitan dengan rangkaian kenekatan dari Ketua KPK yang begitu “ngotot” untuk mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK ke Institusi Polri," ucap dia.

BW menegaskan bahwa atas dugaan kasus yang tengah beredar ini bukanlah sekedar pelanggaran etik. Melainkan, ada dimensi yang besar ketika benar adanya soal pembocoran dokumen di Kementerian ESDM.

"Yang pasti, ini bukan sekedar pelanggaran etik karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK. Hal itu berarti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK; serta sekaligus sebagai tindak pidana korupsi seperti diatur di dalam Pasal 21 UU Tipikor," tutur BW.

Beredar informasi yang menyatakan bahwa laporan berupa hasil penyelidikan KPK terkait dengan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri lah yang diduga telah membocorkan dokumen itu.