Pencopotan Brigjen Endar Dikaitkan Kasus Formula E, KPK Jelaskan Begini
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Kisruh pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sempat mencuatkan kabar kalau ini dilakukan terkait penyelidikan kasus Formula E. Ini juga sempat disinggung oleh mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto atau BW.
Terhadap kabar itu, komisi antirasuah memastikan bahwa pencopotan Brigjen Endar tidak ada hubungannya dengan kasus Formula E, yang kini masih berjalan di KPK.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu 5 April 2023.
Ali mengatakan, bahwa terkait adanya perbedaan pendapat di internal KPK merupakan hal yang wajar. Pasalnya, dalam menangani suatu perkara memang dibutuhkan adanya perbedaan pendapat.
"Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat dinternal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah, karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK," kata Ali.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua. Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," sambungnya.
Dugaan dari Bambang Widjojanto
Sebelumnya, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menduga langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang tak ingin memperpanjang masa jabatan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan karena penanganan kasus Formula E.
BW, begitu Bambang Widjojanto karib disapa, bahkan menduga keinginan Firli Bahuri untuk menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bersebrangan dengan temuan tim penyelidik dan penyidik.
"Tindakan pemecatan Endar tidak bisa dilepaskan efek tahun politik di mana ada sinyalemen dugaan keras berkaitan dengan upaya sebagian pimpinan KPK mentersangkakan Anies Baswedan," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 April 2023.
BW menjelaskan bagaimana Firli Bahuri sangat ingin mentersangkakan Anies Baswedan, yakni dengan cara 9 kali menggelar ekspose atau gelar perkara. Menurut Bambang, sejak KPK berdiri, adalah yang terbanyak dalam memutus sebuah perkara laik tidaknya naik ke tahap penyidikan.
"Ini tidak pernah terjadi dalam sejarah KPK. Ketua satgas penyidikan dan direktur serta deputi penindakan terindikasikan dipaksa mengikuti keinginan pimpinan,” kata BW.
BW menambahkan, pencopotan Endar juga tidak dilakukan berdasarkan penghormatan atas asas akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, BW menyebut bahwa pencopotan tersebut sebagai tindakan koruptif.
"Tindakan yang bertentangan dan melawan hukum dapat dikualifikasi sebagai tindakan koruptif yang mengarah pada perilaku brutalitas," imbuhnya.