KPK Sebut 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaannya
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 10.685 penyelenggara negara belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, jumlah tersebut mengacu pada data LHKPN yang diterima KPK per 31 Maret 2023 atau batas akhir laporan LHKPN periodik 2022.
Oleh sebab itu, Ipi Maryati mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
"Kami juga mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara (PN)/(WL) wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK. Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya," ujar Ipi dalam keterangannya, Selasa 4 April 2023.
Sementara itu, sebanyak 97 persen atau 361.568 dari 372.253 penyelenggara negara telah melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah per 31 Maret 2023.
"Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 Wajib Lapor," kata Ipi.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada 97% Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu," ujarnya.
Ipi menjelaskan secara rinci terkait penyelenggara negara yang telah lapor ke LHKPN secara tepat waktu. Sebanyak 98,6 persen atau 18.371 dari 18.635 jajaran yudikatif telah melaporkan hartanya. Kemudian, 97,5 persen atau 17.661 dari 283.474 jajaran eksekutif pusat dan daerah telah melaporkan LHKPN.
Selanjutnya, 98,6 persen atau 42.062 dari 42.663 pada jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah mengirimkan LHKPN.