Tak Terima Dicopot, Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro bakal melaporkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan juga Sekertaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK. Rencananya, Brigjen Endar akan laporkan keduanya pada Selasa, 4 April 2023.

Brigjen Endar melayangkan laporan ke Dewas KPK sebagai bentuk protesnya. Hal itu lantaran dirinya diberhentikan dari tugas di gedung antirasuah.

"Yang saya laporkan atas nama Sekjen yang tanda tangani Skep Penghentian. Dan pimpinan KPK (Firli) yang menandatangani surat penghadapan," kata Brigjen Endar saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 3 April 2023 malam.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Adapun saat ini, KPK sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK yang menggantikan Brigjen Endar Priantoro. KPK tunjuk Koorsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK Ronald Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan Brigjen Endar.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Senin 6 April 2023.

Ali menyampaikan Ronald telah menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Sabtu 1 April 2023.

"Informasi yang kami terima itu 31 Maret 2023. Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menyampaikan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya, Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan masa tugas Brigjen Endar Priantoro telah berakhir.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya, Senin 3 Maret 2023.

Cahya juga mengatakan terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.