Novel Baswedan Kawal Sidang Haris Azhar-Fatia: Khawatir Ada Upaya Pembungkaman

Eks penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ada dua terdakwa yang terjerat dalam perkara ini, yaitu Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Novel Baswedan mengaku datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dalam rangka mengamati jalannya sidang Haris Azhar dan Fatia. Ia khawatir ada upaya pembungkaman dalam proses jalannya sidang tersebut.

"Saya datang, ikut mencermati proses sidang dan juga ingin mengikuti proses sidang karena saya khawatir perkara ini adalah upaya untuk membungkam atau menakuti orang yang kritis," kata Novel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Novel meyakini, yang diungkapkan Haris Azhar dan Fatia melalui konten di YouTube-nya itu bukan atas kepentingan pribadi. Melainkan demi kepentingan negara Indonesia yang saat ini masih dilanda berbagai masalah.

"Saya pikir, kepentingan yang dilakukan oleh Mas Haris dan Fatia, saya tidak yakin untuk kepentingan pribadi. Tapi dia dia berbicara karena dia cinta dengan negara Indonesia, ingin masalah-masalah yang selama ini kita risaukan dari segala macam itu bisa di ketahui orang banyak," tuturnya.

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty menjalani sidang di PN Jaktim

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Saat itu, terdakwa Haris Azhar sepakat untuk memilih narasumber untuk membahas isu tersebut yakni saksi Fatia Maulidiyanty dan Owi. Ketiganya kata Jaksa mulai melakukan wawancara pada 20 Agustus  2022 di kantor hakasasi.id di Jakarta Timur. 

"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatia Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan dan menyatukan kehendak agar rekaman dialog atau percakapannya menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.

Jaksa lantas menyoroti dialog yang diucapkan saksi Fatia Maulidiyanty dalam rekaman video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar itu. Saat itu, Fatia menyebut Luhut sebagai salah satu pemilik saham Toba Sejahtera Group, ikut bermain tambang hingga penjahat. 

Pernyataan Fatia dalam dialog itu dinilai sebagai informasi yang memuat pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Pernyataan saksi Fatia Maulidiyanty bukan merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.