Fatia Ngaku Tak Paham Dakwaan Jaksa, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Memanas

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty menjalani sidang di PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap koordinator KontraS sekaligus terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanty. Jelang sidang berakhir, Hakim bertanya ke Fatia apakah memahami dakwaan tersebut atau tidak.

Saat itu, Fatia mengaku dirinya tidak memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pencemaran nama baik ini.

"Demikian sudah kita dengarkan bersama dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, sudah mengerti, sudah jelas dengan dakwaan tersebut?" tanya Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

"Belum mengerti dan saya minta dijelaskan kembali untuk memperjelas terkait posisinya, saya tidak mengerti dengan dakwaannya," jawab Fatia. 

"Sudah mengerti? Saudara tidak mengerti?" tanya Hakim Cokorda.

"Tidak mengerti," kata Fatia. 

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tim penasihat hukum Fatia lantas meminta Jaksa untuk kembali menjelaskan ihwal dakwaan terhadap kliennya.

"Terdakwa menyatakan belum mengerti, maka berdasarkan Pasal 155 KUHAP maka kami mohon agar Jaksa menjelaskan lebih detail apa unsur dakwaan. Karena kami pun sebagai kuasa hukum, kami itu bingung ini dakwaannya apa sebenarnya, muter-muter enggak jelas Yang Mulia. Sedangkan hak kami sebagai terdakwa untuk mengerti dakwaan apa sesungguhnya," kata penasihat hukum Fatia. 

Hakim kemudian meminta Jaksa untuk menjelaskan kembali dakwaan terhadap Fatia. Namun, ruang sidang mendadak riuh dengan sorakan pengunjung karena ucapan terakhir dari Jaksa saat membacakan dakwaan.

"Izin menjelaskan terkait tuduhan di sini kami dakwa dengan Pasal kombinasi alternatif subsideritas terdiri dari 4 pasal. Pasal dakwaan yang pertama adalah 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait dengan muatan pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa.

"Pasal kedua, primer Pasal 14 ayat 2 UU Hukum Pidana yaitu turut menyiarkan suatu berita yang menimbulkan keonaran terhadap rakyat. Pasal 15 unsurnya mirip dan tidak kami jelaskan, terkait Peao 310 itu mirip Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkapnya.

"Jadi intinya semua sudah tertuang dalam Pasal dakwaan dan kami merasa sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas kepada terdakwa ini, mereka juga sudah didampingi oleh kuasa hukumnya yang sudah seharusnya memahami mengenai hukum. Jadi saat mereka bertanya lagi, maka kami bertanya kembali apakah mereka tahu hukum?" jelas Jaksa. 

"Sudah jelas kan ya? Sudah dijelaskan?" tanya Hakim Cokorda.

"Aturan paham hukum? Itu merendahkan kami," kata penasihat hukum Fatia. 

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pernyataan Jaksa soal tidak memahami hukum itu kemudian menimbulkan riuh di ruang sidang. Hakim Cokorda pun lantas menyela debat antara penasihat hukum Fatia dengan Jaksa dan meminta perdebatan diselesaikan dengan baik.

"Sudah, makanya sudah cukup. Jadi apa yang tadi disampaikan oleh Jaksa yang menyinggung perasaan saudara, yaudah kami cuma mengingatkan untuk tidak berkata berlebihan di sini. Mungkin itu merupakan peringatan saja. Kita secara konteks permasalahan aja ya jangan melebar kemana-mana," tegas Hakim Cokorda.

Fatia Didakwa Cemarkan Nama Luhut Binsar 

Sebelumnya diberitakan, koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty didakwa atas pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pencemaran itu dilakukan Fatia melalui obrolan dalam konten YouTube Haris Azhar.

"Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendiskusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Jaksa menilai, terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Kemudian, terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group dan bermain dengan tambang.

Dalam kasus ini, Fatia Maulidiyanty didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.