Tukar Uang Tunai Baru Tak Boleh Bersifat Jual Beli, Begini Kata MUI
- vstory
VIVA Nasional – Penukaran uang baru menjelang hari raya lebaran 2023 sangat diserbu masyarakat. Mereka berbondong-bondong menukarkan uang baru untuk diberikan kepada sanak saudara di hari raya lebaran.
Penukaran uang baru bisa dilakukan di bank, namun di pinggir jalan raya juga tak sedikit menawarkan penukaran uang baru.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, penukaran uang tunai baru yang biasa dilakukan menjelang Lebaran hanya boleh dilakukan sebatas menukar dan tidak boleh bersifat jual beli.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang harus diperjualbelikan, sehingga nilainya pun harus setara.
“Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp1.000 harus dibeli Rp1.200,” kata Rafani, di Bandung, dikutip dari ANTARA Senin, 3 April 2023.
Apabila penukaran uang itu dilakukan dengan sifat jual beli, maka menurutnya, hal itu menyimpang dari fungsi utama uang.
Untuk itu, ia pun meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan lainnya.
“Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan,” imbuhnya.
Bagaimana hukum tukar uang?
Dikutip dari situs MUI, jika penukaran objek tidak ada pengurangan, maka hukumnya boleh. Namun jika berbeda jumlah dianggap praktek riba dalam keadaan tunai.
Misalnya si A menyerahkan uang 970 ribu ditukar dengan duit 970 ribu uang pecahan buat dibagi-bagi di hari lebaran yang harus dilebihkan nilai jasa tukarnya hingga capai jadi satu juta, bila ini uang sejenis sama-sama rupiah maka hukumnya haram.
Jika uang tidak sejenis satunya dollar dengan nilai satu juta hukumnya halal, karena salah satunya komoditas yang satu alat pembayar.