Menteri Nadiem Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS, Ada Apa?

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaaan UNS Sutanto saat konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA Nasional – Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan membatalkan hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028, Sajidan. Adanya keputusan tersebut kini tugas dan wewenang diambil alih Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan, keputusan untuk membekukan MWA dan membatalkan pemilihan dan penetapan Rektor UNS itu telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021 tentang penetapan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS. Surat penetapan tersebut keluar sejak tanggal 31 Maret 2023

"Kami akhirnya telah menerima salinan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi pada hari ini," katanya kepada wartawan di Gedung Rektorat UNS, Senin, 3 April 2023.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaaan UNS Sutanto.

Photo :
  • Viva.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

Menurut Sutanto, di dalam peraturan menteri tersebut terdapat tiga hal yang sangat mendasar. Adapun yang pertama cukup krusial terkait pembekuan MWA UNS yang mulai diberlakukan pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. Adapun poin yang kedua, karena MWA merupakan organ tertinggi dalam PTNBH sehingga aktivitas, tugas dan wewenang tersebut diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

"Kemudian poin yang ketiga adalah hasil pemilihan dan penetapan rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 itu dibatalkan. Jadi ada tiga poin pokok itu," ujarnya.

Selanjutnya, Sutanto mengungkapkan pembatalan ini dengan pertimbangan bahwa Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup apa saja mengenai peraturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan koordinasi.

Gerbang masuk UNS, Jateng.

Photo :
  • Viva.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

"Menimbang yang kedua adalah peraturan Majelis Wali Amanat sebagai pengatur internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sutanto tidak bisa mengungkapkan penyebab pembekuan MWA dan dibatalkannya hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS terpilih. Hanya saja, ia memastikan, usai pemilihan rektor UNS yang baru memang ada audit dari Irjen Kemendikbudristek selama 17 hari di UNS.

"Hasilnya seperti apa itu seluruhnya Irjen yang menyampaikan hasilnya kepada pak menteri. Dari situlah mungkin baru dilakukan penilaian dan seterusnya. Adapun hasilnya seperti apa, kami tidak ditembusi dan tidak mengetahui hal tersebut," ujarnya.