KPK Beberkan Modus 10 Orang Tilap Uang Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Sumber :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Para tersangka tidak ada yang berpangkat eselon melainkan hanya kepala biro hingga jajaran di bawah.

"Itu bagian keuangan saja, enggak ada [pejabat eselon], itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Jumat, 31 Maret 2023.

Para tersangka yang merupakan bagian keuangan di Kementerian ESDM, katanya, mengetahui adanya dana yang tidak terpakai. Mereka tetap sesuai prosedur dengan cara membayarkan gaji pokok hingga tunjangan yang ada.

Gedung Kementerian ESDM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Akhirnya di gaji itu kan ada komponennya: ada gaji pokok, tunjangan rokok, tunjangan makan, tunjangan ... banyaklah. Tunjangan itu kan, termasuk tunjangan kinerja; kalau [untuk pegawai] perempuan ada [tunjangan] melahirkan dan lainnya," ujarnya menambahkan.

Namun, para pegawai nakal itu kemudian bersekongkol dan memanipulasi angka tunjangan dengan modus salah ketik sehingga nominal yang seharusnya menjadi haknya membengkak. Setelah dana fiktif didistribusikan, para tersangka mengumpulkannya.

"Kayak typo gitu, loh, kalau misalnya tunjangannya Rp 7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua, jadi Rp 77 juta, atau kasih nolnya satu jadi Rp 70 juta, gitu terus," kata Asep.

KPK sebelumnya menggeledah kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 27 Maret. Penggeledahan tersebut karena adanya dugaan pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Ilustrasi Gedung KPK.

Photo :
  • ANTARA/Reno Esnir

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan pemotongan tunjangan kinerja itu berkisar kerugian puluhan miliar rupiah. Dugaan pemotongan tunjangan kinerja itu dilakukan oleh oknum di Kementerian ESDM terhadap pegawai Kementerian ESDM periode 2020-2022.

Ali juga menegaskan bahwa uang pemotongan tukin tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi. "Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," katanya.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka korupsi pemotongan tukin pegawai di Kementerian ESDM. KPK masih berupaya melakukan pengusutan dalam kasus itu.