Geram Gaya Hidup Mewah Pejabat, KPK: Ini Momen Tepat Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai banyaknya pelaporan terkait gaya hidup mewah para pejabat negara menjadi momen pemerintah segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menilai, lembaga antirasuah telah 12 tahun mendorong disahkannya RUU perampasan aset.

"Saya kira ini momen yang tepat, ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggaraan negara. Terlebih saat ini KPK juga sedang melalukan proses penyidikan terkait dengan perkara yang terbaru yang sempat ramai jadi pemberitaan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 30 Maret 2023.

"Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mensahkan RUU perampasan aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya," kata Ali menambahkan.

Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai klarifikasi di KPK.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali menyadari pihaknya saat ini memaksimalkan perampasan aset para terpidana korupsi hanya berdasarkan putusan pengadilan. Belum ada instrumen tambahan.

"Karena pada gilirannya setiap perkara korupsi pasti pada ujungnya ada perampasan aset, sampai saat ini kami berupaya untuk perampasan aset itu dilakukan dengan putusan pengadilan, melalui persidangan," ujarnya.

Ali menilai, dengan disahkannya RUU perampasan aset sangat memudahkan dalam merampas aset para koruptor, baik melalui persidangan ataupun di luar.

"Sehingga ini kan mendukung secara norma hukum untuk penegak hukum hukum bisa mengoptimalkan aset recovery dari hasil korupsi," imbuhnya.