Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan tidak ada unsur apapun yang dapat meringankan tuntutan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.

JPU mengatakan hal memberatkan Teddy dalam tuntutan adalah, terdakwa memanfaatkan jabatannya dalam kasus peredaran gelap narkoba, dimana ironisnya terdakwa adalah seorang polisi.

"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar JPU.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hal memberatkan lainnya, kata JPU ialah Teddy telah menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba dan juga mencoreng kepercayaan publik terhadap kepolisian.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ujarnya.

Dalam proses persidangan JPU mengatakan Teddy juga banyak tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka persidangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya.