Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka KPK, Mendagri Prihatin

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Menteri Dalam Negeri (MendagriTito Karnavian menyerahkan kasus yang menyeret Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat terkait dugaan korupsi yang ditangani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Istri Bupati Kapuas yaitu Ary Egahni Ben Bahat juga ditetapkan tersangka.

“Saya menghormati proses hukum. Saya enggak tahu apa kasusnya secara detail, saya hanya membaca media, nanti biasanya dari KPK akan memberikan pemberitahuan kepada kita,” kata Tito di Gedung DPR pada Rabu, 29 Maret 2023.

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya sebagai tersangka

Photo :
  • Antara

Bahkan, kata Tito, kadang-kadang biasanya penyidik akan meminta saksi ahli kepada Kementerian Dalam Negeri. Makanya, ia menghormati proses hukum yang ditangani Penyidik KPK terhadap Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut.

“Saya menghormati proses hukum, prihatin dengan kejadian-kejadian,” ujarnya.

Kepala Daerah Diingatkan Kampanye Gerakan Anti Korupsi

Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi

Photo :
  • ANTARA FOTO

Di samping itu, Tito mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar berubah dan menggalakkan atau mengkampanyekan gerakan anti korupsi. “Kita harus cepat beradaptasi kepada perubahan lingkungan ini, harus bersih-bersih,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan. Pun hingga saat ini, proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara ini masih terus dilakukan.

“Saat ini, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Ali dalam keterangannya pada Selasa, 28 Maret 2023.

“Ketika menjalankan tugas, melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal, diketahui hal tersebut bukanlah utang," sambungnya.

Ali mengungkap, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan penyelenggara negara. "Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," tuturnya.

KPK sendiri telah membenarkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini merupakan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang bernama Ary Egahni Ben Bahat.