Ungkap TPPU Impor Emas Batangan Rp 187 Triliun, Mahfud MD: Dalam Surat Cukai Disebut Emas Mentah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Menkopolhukam Mahfud Md mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai hingga Rp 187 Triliun. Dugaan pencucian uang itu dilakukan dengan cara impor emas batangan.
"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Mahfud Md saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 29 Maret 2023.
Ketua Komite Nasional TPPU itu mengatakan, Bea Cukai beralasan impor yang dilakukan merupakan emas murni, bukan batangan. Emas batangan justru disebut dicetak di sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, namun faktanya tidak ada pabriknya.
"Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya, dan itu nyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa," kata Mahfud MD.
Dugaan TPPU tersebut baru diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 14 Maret 2023. Hal itu setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, lanjut Mahfud, PPATK sudah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Kemenkeu sejak 2017.
"Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK, bukan tahun 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya," kata Mahfud. Untuk diketahui, dalam rapat ini juga dihadiri Kepala PPATK dan Kabareskrim Polri selaku anggota Komite Nasional TPPU.