Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kapuas, KPK Sita Dokumen Penting
- Antara
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya selaku Anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya pun langsung ditahan oleh KPK.
KPK pun telah melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi yang diduga ada hubungan dengan kasus korupsi dengan tersangka Bupati Kapuas dan istri.
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Adapun dua lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni rumah pribadi dan juga kantor Bupati Kapuas. "Lokasi di maksud yaitu rumah kediaman pribadi Tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," kata Ali.
Selanjutnya, Ali menjelaskan dari penggeledahan dua lokasi itu penyidik mendapati sejumlah dokumen yang diduga dapat menerangkan kasus korupsi Bupati Kapuas.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para Tersangka," beber Ali.
Bupati Kapuas dan Istri Terima Uang Rp 8,7 M
KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas dan pihak swasta. Sedangkan istrinya, diduga aktif dan ikut campur dalam proses pemerintahan.
"Dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.
Tanak menjelaskan, uang yang diterima Ben Brahim dan istrinya itu bersumber dari beberapa pos anggaran resmi di SKPD Pemkab Kapuas. Nilai uang yang diterimanya pun mencapai miliaran rupiah.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar," tuturnya.
Uang sebesar Rp 8,7 miliar itu digunakan Ben Brahim dan Ary Egahni untuk membayar lembaga survei nasional. Selain itu, fasiltas dan uang tersebut juga digunakan untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan Gubernur Kalimantan Tengah. Termasuk ikut serta Ary dalam pemilihan anggota DPR RI tahun 2019.
Kemudian, tersangka Ben Brahim juga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, meminta pihak swasta menyiapkan massa untuk mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, dan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah saat istrinya maju dalam pemilihan anggota DPR RI.
Dalam kasus ini, Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.