Kapolres Kulon Progo Dicopot Usai Viral Patung Bunda Maria Ditutup Terpal
- Polres Kulon Progo
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah perwira di Korps Bhayangkara. Salah satu nama yang masuk dalam surat mutasi tersebut ialah Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini.
AKBP Muharomah Fajarini dicopot dari jabatannya selaku Kapolres Kulon Progo. Ia kini menjabat sebagai Pamen Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). AKBP Fajarini sebelumnya sempat tersandung video viral Patung Bunda Maria yang ditutup terpal.
Pencopotan ini tertera dalam surat telegram Nomor:ST/714/III/KEP./2023 tanggal 27 Maret 2023, yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Selanjutnya, Kapolri menunjuk AKBP Ninuk Setiyowati yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jawa Tengah untuk mengisi jabatan Kapolres Kulon Progo.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polri terkait alasan pencopotan AKBP Muharomah Fajarini.
Patung Bunda Maria Ditutup Terpal
Sebelumnya diberitakan, sebuah patung Bunda Maria yang dipasang di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, Dukuh Degolan, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo ditutupi dengan terpal berwarna biru. Penutupan patung ini viral di media sosial karena disebut penutupan patung Bunda Maria dengan terpal ini dilakukan oleh polisi karena tekanan dari ormas.
Menanggapi viralnya video penutupan patung Bunda Maria ini, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini pun angkat bicara. Fajarini menjelaskan penutupan patung Bunda Maria dengan terpal itu merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa yang bernama Yacobus Sugiarto.
Fajarini membeberkan jika rumah doa itu baru selesai dibangun pada Desember 2022 lalu. Saat ini rumah doa itu belum memiliki izin dan dalam tahap sosialisasi ke masyarakat desa, pemerintah desa maupun forum komunikasi umat beragama (FKUB).
"Saya menyampaikan bahwa rumah doa tersebut selesai dibangun belum lama sekitar Desember 2022. Pihak keluarga secara internal masih mengurus untuk melakukan sosialisasi dengan pihak masyarakat, pemerintah desa dan FKUB," kata Fajarini di Mapolres Kulon Progo, Kamis 23 Maret 2023 malam.
"Rumah doa ini belum diresmikan. Oleh pemilik yang domisilinya di Jakarta menyampaikan pada adik kandungnya agar sementara patung ditutup dengan terpal. Inisiatif murni dari pemilik rumah doa. Yang melakukan penutupan adalah keluarga dalam hal ini adalah adik kandung pemilik rumah doa," sambung Fajarini.
Fajarini mengungkapkan jika penutupan patung Bunda Maria dengan terpal ini bukan karena adanya tekanan dari ormas tertentu. Fajarini menyebut penutupan terpal pada patung Bunda Maria adalah inisiatif pemilik rumah doa.
Fajarini meminta maaf atas laporan yang ditulis oleh anggota Polres Kulon Progo, yang seakan-akan penutupan patung Bunda Maria dengan terpal ini karena tekanan dari ormas, dan menyebut warga merasa terganggu dengan patung Bunda Maria berukuran kurang lebih enam meter ini.
"Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi. Kami dapat perintah dari Kapolda, tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketentraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat khususnya di Kulon Progo akan kami tindak," ucap Fajarini.