KPK Geledah Rumah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
- VIVA/Zendy Pradana.
VIVA Nasional – Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua lokasi yakni kantor Kementerian ESDM dan kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM telah digeledah pada Senin, 27 Maret 2023.
Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut, Selasa, 28 Maret 2023. Lokasi yang digeledah itu adalah kediaman salah satu pihak yang telah ditetapkan tersangka.
"Hari ini juga dilakukan di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini, di Depok," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Ali enggan membongkar lebih jauh terkait dengan proses penggeledahan tersebut, termasuk mengungkap siapa sosok tersangka yang rumahnya digeledah penyidik KPK. "Nanti perkembangannya kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) kepada pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tersangka dalam dugaan pemotongan tukin tersebut lebih dari satu orang. "Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari 1 orang, dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya," ujar Ali Fikri di KPK pada Senin, 27 Maret 2023.
Kemudian, Ali juga menuturkan bahwa dugaan pemotongan tukin pada pegawai Kementerian ESDM itu dilakukan pada periode 2020 hingga 2022.
"Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu ke mana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," ujarnya.
Sementara itu, uang yang diduga berkisar pada angka puluhan miliar itupun diduga dipakai oleh para tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk baik itu ada keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu ya termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ujar Ali.
"Ya bisa masuk kategori pasal 2 dan pasal 3 karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," katanya.