KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Nasional - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Ary Egahni diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Bupati Kapuas dan istrinya itu telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya segera disampaikan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret 2023.
Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi. Penatapan status tersangka itu setelah KPK melakukan penyidikan.
Pemeriksaan terhadap keduanya sampai saat ini masih terus dilakukan.
"Saat ini, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret 2023.
"Ketika menjalankan tugas, melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," lanjut Ali.
Dia bilang, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan penyelenggara negara.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," tuturnya.