Kabareskrim: Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka karena Janjikan Jabatan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan AB selaku keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
“Yang pasti sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 28 Maret 2023.
Namun, Agus tidak bisa menjelaskan lebih detail dan sebaiknya ditanyakan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi yang menangani perkara tersebut. Menurut dia, AB dijadikan tersangka karena menjanjikan jabatan.
“Silakan lebih teknis ke BJP Adi Vivid, Dirtipid Siber. Menjanjikan jabatan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar membenarkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yakni AB sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 27 Maret 2023.
Namun, Adi belum menjelaskan secara detail terkait kasus yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM terhadap keponakannya itu.
Diketahui, Eddy Hiariej membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Laporan itu tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Lalu, laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor: LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini, statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan dengan Nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, AB yang dilaporkan pamannya itu atau Wakil Menteri Hukum dan HAM itu terancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.