Mahfud MD Persilahkan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA Nasional – Menkopolhukam, Mahfud MD mempersilahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, melakukan pengusutan kembali tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan suporter.

“Ya silakan saja Komnas HAM kalau mau ngusut. Tentu, Komnas HAM itu mempunyai kewenangan menurut UU. Kita kan tidak bisa menghalangi, silakan aja,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 27 Maret 2023.

Menurut dia, pemerintah sudah menemukan kesalahan bahwa terjadi sekian korban jiwa karena ada gas peluru. Tapi pada waktu itu, kata dia, memang proses hukumnya sudah jalan. Sebab, hukum itu harus ada bukti-bukti, niat kesengajaan dan sebagainya.

“Pada waktu itu, SOP belum ada dan seterusnya. Ini semua masih terus digarap. Kalau yang Tim Kanjuruhan saya ketuanya, kan sudah mulai jalan,” ujarnya.

Maka dari itu, Mahfud menyebut jika Komnas HAM ingin jalan lagi melakukan pengusutan silakan saja tanpa harus izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Enggak perlu izin Presiden dan Menko Polhukam. Kalau dianggap perlu, silakan,” katanya.

Yang perlu diingat, kata Mahfud, bicara Kanjuruhan jangan cuma peristiwa yang itu saja. Akan tetapi, perlu dibicarakan perbaikan gedung, koordinasi dengan FIFA, reformasi PSSI dan sebagainya. Maka, apa yang direkomendasikan dari peristiwa Kanjuruhan itu sudah jalan semuanya.

“Reformasi PSSI sudah, bahwa ada yang setuju dan ada yang tidak, biasa. Pengadilan juga semaksimal mungkin yang dilakukan oleh Polri sudah dilakukan dan masih akan terus dicari kalau memang ditemukan bukti-bukti lain,” jelas dia.

Maka dari itu, Mahfud mengatakan pemerintah lebih mudah bekerja kalau Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi yang terukur. Tentu, pemerintah tidak akan menghalangi Komnas HAM jika ingin mengusut kembali.

“Kita kan tidak bisa menghalangi, silakan saja tetapi supaya dengan yang terukur. Jangan seperti yang sudah-sudah. Misalnya, ada pelanggaran HAM berat lalu disuruh cari bukti sendiri, buktikan sendiri, kan ndak bisa. Bukti itu ukurannya di hukum acara. Bagus kalau Komnas HAM mau melakukan itu. Karena memang wewenangnya,” jelas mantan Ketua MK itu.