KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Rugikan Negara Miliaran Rupiah di Kepri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai penyidikan baru terhadap dugaan kasus korupsi barang cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Dalam kasus tersebut pun KPK telah menetapkan tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan korupsi barang cukai tersebut yakni adalah adanya pengaturan kuota rokok. Ia pun menyebut bahwa kerugian terhadap negara atas dugaan korupsi itu mencapai ratusan miliar.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Ali Fikri di KPK, Jakarta Selatan pada Senin 27 Maret 2023.

Kemudian, saat ini KPK pun masih melakukan pengumpulan data bahkan tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan terhadap pengaturan fiktif kuota rokok di sejumlah lokasi.

Walhasil, KPK pun sesegera mungkin akan mengungkap identitas tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

"Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait," kata Ali.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," lanjutnya.