5 Fakta Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Linda Pujiastuti alias Anita baru saja dituntut hukuman penjara selama 18 tahun sebagai terdakwa dalam kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa. Sidang pembacaan tuntutan Linda digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 27 Maret 2023. Berikut ini fakta-fakta Linda Pujiadstuti dituntut 18 tahun penjara.
1. Terbukti bersalah
Terdakwa Linda Pujiastuti dan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun." ujar JPU yang dikutip dari VIVA pada Senin 27 Maret 2023.
2. Dituntut denda Rp2 miliar
Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa Linda dituntut denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal itu lantaran jaksa meyakini Linda bersalah dan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Bukti Linda bersalah
Dalam pembacaan surat tuntutan oleh JPU, Linda sebagai terdakwa dalam kasus tersebut terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilo gram.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU lagi.
4. Mengaku jadi istri siri dan pergi ke pabrik sabu
Linda Pujiastuti sempat menghebohkan publik dalam proses sidang sebelumnya lantaran mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa. Bahkan dirinya juga mengaku sempat pergi dengan Teddy ke pabrik sabu yang ada di Taiwan.
5. Terdakwa lain dalam kasus narkoba jaringan Teddy
Tiga orang terdakwa lainnya yang membantu Linda yakni Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan AKBP Dody Prawiranegara. Mereka semua didakwa dengan berkas terpisah.