Siswa SMA Ditampar Polisi, Orang Tua Lapor ke Propam

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan
Sumber :
  • Dok. Humas Polda Sulbar

VIVA Nasional – Oknum polisi berinisial MS di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kini harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar. MS bakal segera diperiksa Propam Polda Sulbar lantaran telah melakukan tindak kekerasan terhadap siswa SMA berinisial OG (16).

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan mengatakan, aksi dugaan kekerasan yang dilakukan MS yakni dengan menampar siswa SMA tersebut.

"Dugaan penganiayaan MS dilakukan dengan cara menampar korban yang masih berstatus pelajar itu," ungkap Syamsu saat dimintai konfirmasi, Sabtu 25 Maret 2023.

Dia menjelaskan, bahwa kasus dugaan penganiayaan itu bermula saat korban OG melintas di kawasan Pantai Arteri, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Jumat pagi 24 Maret 2023. Saat itu, MS yang dari kesatuan Lalu Lintas Polda Sulbar sedang berpapasan melintas dengan korban dan menegur karena memakai knalpot brong.

Ilustrasi video kekerasan

Photo :
  • www.pixabay.com/TheDigitalArtist

Selain menegur, MS juga disebut juga menendang sepeda motor korban lalu sontak para rekan korban mengumpat kata kasar sehingga membuat MS naik pitam lalu menamparnya.

"Jadi laporan yang diterima korban ini dianiaya dengan cara ditampar. Karena awalnya anggota ini melintas berpapasan dengan korban dan melihat korban bersama rekannya ini memakai knalpot brong akhirnya ditegur tapi mereka tak terima ditegur. Di situ anggota pun diduga melakukan pemukulan," katanya

Syamsu mengaku jika laporan dari orang tua korban saat ini tengah diproses oleh Propam. Pihak Propam disebut akan segera memproses anggota Polri MS Senin depan. Jika dari hasil pemeriksaan nantinya terbukti bersalah, maka MS akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Laporan sudah ada. Propam akan segera proses laporan itu. Senin MS akan dipanggil. Jadi kita sudah tegaskan jika nantinya benar terbukti bersalah maka kita proses hukum," terang Syamsu.