Menteri Hadi 'Gebuk' Mafia Tanah di Kalteng: Perintah Presiden, Tidak Ada Ampun!

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Sumber :
  • Dok. Kementerian ATR/BPN.

VIVA Nasional - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemberantasan praktik mafia tanah di Tanah Air. Hadi mengatakan perintah Jokowi agar serius dan tak ada ampun terhadap pelaku.

Demikian disampaikan Hadi saat konferensi pers terkait mafia tanah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 24 Maret 2023. Hadi didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, M.Si dan Kajati Kalteng Pathor Rahman.

“Perintah Presiden, tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah," kata Hadi, dalam keterangannya.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (kanan).

Photo :
  • Istimewa

Hadi menjelaskan adanya dugaan praktik mafia tanah dengan modus menyerobot tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah. Modus pelaku dengan operandi pemalsuan surat verklaring No 23 Tahun 1960.

“Di tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 sertifikat tanah masyarakat dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemprov Kalimantan Tengah,” jelas eks Panglima TNI tersebut.

Menurut dia, kelakukan mafia tanah tersebut sudah menimbulkan kerugian masyarakat. Sebab, pelaku sudah mengubah batas-batas bidang tanah jadi tidak jelas.

Dia pun mendorong agar Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah bisa terus bersinergi untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah yang sudah meresahkan.

Menurut dia, memasuki bulan Ramadhan, Satgas Mafia Tanah atas kolaborasi antara pemerintah daerah, Kapolda dan Kajati Kalteng, perkara tersebut bisa diungkap.
 
"Tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan tersangka kini telah ditetapkan statusnya menjadi P21,” lanjut Hadi.

Dia bilang dengan ketetapan status P21 ini, perkara yang dimaksud akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili pelaku Madi Goening Sius. 

Lebih lanjut, ia menegaskan tak ada lagi ruang untuk praktik-praktik mafia tanah di bumi Indonesia. 

Kemudian, ia juga mengajak masyarakat bisa menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan cara tersebut, diharapkan bisa memberantas mafia tanah sampai ke akarnya.