Dua WNA Polandia yang Berkemah Saat Nyepi Diserahkan ke Imigrasi Bali

Dua WNA asal Polandia diamankan polisi karena mendirikan tenda saat Nyepi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)

VIVA Nasional – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak yang sempat viral di media sosial karena membuat tenda di atas bangunan bertiang empat di Desa Adat Sukawati, Bali saat Nyepi, diamankan polisi.

Sebelumnya, Prebekel Sukawati dan Bendesa Adat Sukawati Bali melaporkan dua orang WNA berkewarganegaraan Polandia berkemah di Balai Bengong yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati.

WNA itu ditemukan saat pecalang dan Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama Sukawati, Bali.

Saat ditegur, WNA itu melawan dengan alasan area yang digunakan adalah area publik dan tidak akan kemana-mana. Keduanya malah menyalahkan pecalang karena keluar rumah dan tidak melaksanakan Catur Brata Penyepian sehingga terjadi perdebatan dan viral di media sosial.

Dua WNA asal Polandia diamankan polisi karena mendirikan tenda saat Nyepi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)

Kedua WNA tidak memiliki tempat menginap dan diamankan ke Mapolsek Sukawati, kemudian diserahkan kepada pihak imigrasi. 

Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak datang ke Bali sebagai turis backpacker dengan menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29 Maret 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati, dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya," kata Anggiat Napitupulu, Kamis, 23 Maret 2023.

Anggiat meminta kepada masyarakat segara melapor ke imigrasi jika menemukan WNA yang melakukan pelanggaran. "Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Anggiat.