BPN Tegaskan Sudarman Harjasaputra Sudah Dibebastugaskan dari Jabatan Kantah Jaktim

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dipanggil KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin, terkait berita viral di media sosial yang menjadi sorotan masyarakat.

Merespons hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menegaskan, institusinya memastikan akan mendukung penuh segala prosedur pemeriksaan yang dilakukan.

“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, di Jakarta dikutip Rabu, 22 Maret 2023.

Lebih lanjut dia pun mengatakan, yang bersangkutan juga telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP, Kepala Kantah Jakarta Timur dibebastugaskan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Yulia Jaya Nirmawati

Photo :
  • ANTARA/Ho/Kementerian ATR/BPN/dok.Pri

“Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati.

Dia pun menegaskan, sebagaimana arahan Menteri ATR/Kepala BPN kepada jajarannya dan keluarga, agar jangan ada lagi pejabat yang memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah-mewahan.

“Pak Menteri juga meminta agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat membudayakan pola hidup sederhana, dimulai dari diri sendiri dan keluarga,” tuturnya.

Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra dan istri datangi KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sebelumnya, brdasarkan pantauan VIVA di gedung merah putih KPK, Sudarman bersama sang istri, Vidya Piscarista tampak rampung beri klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa malam, 21 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

Keduanya menjalani proses klarifikasi di KPK sejak pukul 09.00 WIB pagi. Artinya, Sudarman dan Vidya rampung menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih sepuluh jam lamanya.