Peradi: MA Harus Berhentikan Advokat Mantan Narapidana
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA Nasional – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berharap Mahkamah Agung (MA) memberhentikan advokat yang diancam pidana 4 tahun atau lebih. Tentu, hal itu merujuk pada Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Pasal itu jelas menyebut advokat dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap antara lain karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih,” kata Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi di Gedung DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023.
Menurut dia, Peradi telah mengirim surat ke MA atas pelanggaran yang telah dilakukan advokat. Sebab, kata dia, Peradi tidak diberi kewenangan mencabut berita acara sumpah advokat yang menjadi ranah pengadilan tinggi.
“Kita sudah buat ke MA agar laksanakan itu, tetapi ini enggak pernah dilakukan. Banyak advokat kita hukum dengan pemecatan, tetapi tidak ada balasan dari MA. UU Advokat perintahkan kita hanya lapor ke MA. Pasal 10 ayat 1 ini mutlak. Berhenti dia jadi advokat jika sudah diancam pidana 4 tahun atau lebih,” ujarnya.
Sementara mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Topane Gayus Lumbuun menegaskan hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. Namun, ia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut.
“Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” jelas Gayus.