Majelis Kehormatan MK Bacakan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto di Kasus 'Sulap Putusan'

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dengan pencopotan atau pemberhentian mantan Hakim MK Aswanto melalui Sidang Pleno Pengucapan Putusan pada Senin 20 Maret 2023 pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam keterangan tertulis MK yang diterima VIVA, Sidang Pleno Pengucapan Putusan ini berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Sidang tersebut digelar menyusul Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK dalam pemilihan melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum pada Rabu (15/3) lalu," dikutip dari keterangan pers Humas MK, Senin 20 Maret 2023.

Pembacaan putusan ini dilaksanakan seiring telah selesainya pelaksanaan sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan serta Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sidang itu juga digelar untuk mengetahui dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim konstitusi dugaan pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK tersebut akan diucapkan/dibacakan langsung oleh Ketua MKMK merangkap Anggota I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi), dan Anggota MKMK Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito (Akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum/Dewan Etik Hakim Konstitusi).

Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK bakal dilakukan secara terbuka untuk umum serta disiarkan langsung dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat (1), dan (2), serta Pasal 27 A ayat (2) Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.

Sebagai informasi, Pengucapan putusan MKMK merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan atas temuan dari MKMK mengenai adanya perbedaan antara Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan Risalah Persidangan yang diunggah ke laman mkri.id dengan putusan yang dibacakan/diucapkan secara langsung dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 November 2022.

Perbedaan tersebut terletak pada paragraf terakhir halaman 51 Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 pada frasa “Dengan demikian,...” yang berubah menjadi frasa “Ke depan,...”.

Atas Temuan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, dan Rapat MKMK dengan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keterangan dari sembilan Hakim Konstitusi dan lima orang Ahli.

Putusan tersebut merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respon atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.

DPR RI telah menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu terkesan tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI pada Kamis kemarin.

"Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya sidang rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Setuju," jawab para para anggota dewan diiringi ketokan palu.

Pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, kata Dasco, telah dibahas oleh internal Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 September 2022. Komisi III DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK Aswanto.