Buat Onar di Lingkungan Masyarakat, Belasan WN Nigeria Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Sebanyak 17 warga negara asing atau WNA asal Nigeria diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Hal ini dilakukan setelah belasan WNA tersebut berbuat onar atau mengganggu ketertiban masyarakat. 

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tito Andrianto mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait gangguan yang terjadi pada WNA. 

"Jadi penghuni di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat ini terganggu akan aktivitas WNA, mereka berbuat onar. Hingga akhirnya kami melakukan pengecekan ke lokasi," katanya, Minggu, 19 Maret 2023.

Hingga diamankan 20 WNA asal Nigeria tersebut dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh petugas keimigrasian. 

"Dari 20 WNA, 3 diantaranya memiliki surat administrasi lengkap, sedangkan 17 WNA yang lain tidak dapat menunjukkan administrasi mereka dan dilakukan tindakan," ujarnya. 

Di mana, tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Sebanyak 12 WN Nigeria di deportasi lalu, 5 lainnya akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres. 

"Ini adalah wujud keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespons pengaduan masyarakat serta mengawal setiap temuan pelanggaran keimigrasian. WNA yang terjaring akan dikenai dengan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan," ungkapnya.