KPK Tetapkan Tersangka Baru terkait Kasus Suap Mantan Bupati Buru Selatan

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru pemberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan fakta hukum yang terungkap di persidangan Tagop Sudarsono. 

Ali menuturkan, tim KPK kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku.

Ali menambahkan, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka baru penyuap Tagop Sudarsono. Namun, Ali mengemukakan saat ini belum dapat mengungkap sosok tersangka baru penyuap Tagop tersebut.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya," kata Ali Fikri, Jumat, 17 Maret 2023.

Ali memastikan, KPK akan mengumumkan resmi konstruksi pengembangan perkara ini sekaligus pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penahanan. 

KPK meminta dukungan dari masyarakat untuk terus memantau perkembangan penyidikan perkara ini. “Masyarakat dapat mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparansi maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya," ujarnya.

Sebelumnya, Tagop Sudarsono Soulisa divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016. Tagop divonis enam tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kemudian, hukuman Tagop Sudarsono Soulisa diperberat menjadi 8 tahun penjara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Ambon.