Pengadilan Tinggi DKI Sebut Arif Rachman, Baiquni, Chuck, Irfan WIdyanto, Sudah Inkracht
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, mengatakan 4 terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Menurut dia, terdakwa Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto tidak mengajukan upaya hukum banding atas masing-masing vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ketiga terdakwa serta PU atau Penuntut Umum (Kejaksaan) tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga, putusan-putusan atas mereka masing sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap),” kata Binsar saat dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 17 Maret 2023.
Sementara, Binsar menyebut dua terdakwa kasus obstrcution of justice lainnya termasuk jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. Namun, ia mengaku Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas perkaranya.
“Dalam perkara obstruction of justice, ternyata baik Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, maupun para Penuntut Umumnya (Kejaksaan) mengajukan upaya hukum banding, masing-masing pada tanggal 3 Maret 2023. Tetapi, berkas perkaranya hingga saat ini belum diterima di PT DKI Jakarta,” pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tidak ajukan banding,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 16 Maret 2023.
Sedangkan, Djuyamto menyebut jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. “Yang banding Jaksa untuk perkara Hendra Kurniawan dan Agus Patria,” ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum Hendra Kurniawan selama 3 tahun penjara dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara. Sebab, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik dilakukan bersama-sama.
Selain itu, terdakwa Arif Rachman dan Irfan Widyanto dihukum pidana 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Kemudian, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Bukan cuma itu, jaksa juga tidak ajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard. Padahal, hukuman yang diterima Richard selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Sementara, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Prabowo dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DK Jakarta atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dan istrinya Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, Ricky Rizal dihukum 13 tahun dan Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara.