Kepala Kantor Pajak Jaktim Bungkam Usai Diperiksa KPK Hampir 9 Jam

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro alias WS rampung diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahono menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam mulai pukul 08.50 WIB hingga 17.39 WIB. 

Berdasarkan pantauan VIVA, Wahono Saputro mulai berjalan ke arah lobi sekitar pukul 17.39 WIB. Wahono sempat berbicara dengan pihak sekuriti sebelum keluar dari gedung tersebut.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan Wahono Saputro terkait dengan kedatangannya ke lembaga antirasuah. Ia hanya mengatupkan kedua tangan saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.

Nampak sejumlah sekuriti mengawal Wahono Saputro untuk keluar gedung KPK menuju kendaraannya. Saat itu, Wahono Saputro dijemput menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor berwarna merah.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kedatangan Wahono Saputro ke Gedung Merah Putih KPK itu bukan dalam klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kendati begitu, Ali tidak menjelaskan lebih jauh maksud kedatangan Wahono Saputro ke Gedung KPK.

"Bukan klarifikasi LHKPN, itu jawabannya," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 16 Maret 2023.

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk yang kedua kali. Dalam pemanggilan yang kedua ini, terlihat sebuah kartu identitas berkalung merah terpasang di lehernya.

Diketahui, kartu identitas tersebut hanya diberikan kepada seorang saksi yang akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di KPK. 

Adapun saat pemanggilan pertama pada Selasa, 14 Maret 2023, Wahono Saputro dipanggil untuk menjalani klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mulanya, KPK telah menelusuri LHKPN pejabat pajak lainnya, salah satunya yakni Rafael Alun Trisambodo. Klarifikasi lantas merujuk pada data LHKPN yang telah dilaporkan oleh WS kepada KPK.

Selain itu, Wahono Saputro juga dimintai klarifikasi lantaran istrinya tercatat memiliki saham di dua perusahaan bersama dengan istri dari eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil analisa kami di LHKPN, ternyata saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) kan, istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan, yang bergerak di Minahasa Utara. Yang punya perumahan, kami lihat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga, kami sebut namanya saudara WS," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.