5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Tak Dipecat, Seali Syah Singgung Korban Skenario Ferdy Sambo
- Instagram @sealisyah
VIVA Nasional – Istri mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah menyoroti hukuman yang diterima 5 oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah.
Kelima oknum polisi yang berperan sebagai calo itu masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Tiga oknum polisi yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi 2 tahun. Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus (patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Seali Syah menilai, hukuman yang diterima kelima oknum polisi calo itu terlalu rendah. Ia bahkan menyinggung sanksi demosi lebih berat yang diterima beberapa anggota Polri saat menyelidiki kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua. Padahal, anggota Polri itu tak tahu-menahu soal skenario yang dibangun Ferdy Sambo.
"Anyway, ini hukumannya rendah ya, kasian sama mereka yang sudah riksa benar-benar #korbanskenariofs demosinya lebih panjang," kata Seali seperti dikutip dari instagramnya, @sealisyah, Kamis, 16 Maret 2023.
Melalui postingannya itu, Seali juga sempat membahas mengenai nilai uang yang diterima kelima oknum polisi. Diketahui, kelimanya memungut uang sebagai calo dengan nilai Rp350-750 juta.
Kata Seali, nominal pungutan liar (pungli) yang diterima kelimanya masih terlalu kecil. Seali bahkan mengatakan masih banyak kasus pungli dengan nominal lebih besar yang telah diselidiki suaminya, Hendra Kurniawan saat masih menjabat sebagai Karo Paminal.
"Kecil nominal segitu hahaha, yang di OTT ayah (Hendra Kurniawan) di wilayah lain lebih gede dan enggak pernah diexpose prestasi ayah yang begini. Jadi tahu lah ya kenapa orang banyak banget mau jatohin ayah," tutur Seali.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dimutasi ke luar Pulau Jawa.
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Iqbal di Semarang, Senin.
Selain itu, lanjut dia, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.
Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta.