Isi Percakapan Teddy dengan Istri AKBP Dody, Susun Strategi Agar Lolos Hukuman
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara digelar di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Dalam sidang kali ini, Istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, menjadi saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum.
Kepada majelis hakim, saksi Rakhma mengaku dirinya menerima telepon dari Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga berstatus terdakwa dalam kasus peredaran narkoba.
Di hadapan majelis Hakim, pihak kuasa hukum kemudian memutarkan rekaman telepon antara Teddy dan Rakhma di persidangan.
Dalam rekaman tersebut, suara pria yang diduga Teddy Minahasa berkata untuk strategi menyusun skenario buang badan.
"Memang ini sudah diincar lama, dibuntutin. Padahal tujuan kita kan nggak gitu. Tujuan saya tuh supaya Dody bisa nangkap si Anita, lalu saya bisa usulkan. Ke Bukittinggi lagi gitu,” suara pria yang diduga Teddy dari rekaman telepon antara Rakhma dengan Teddy.
"Rencananya nanti kita buang badan ke Arif aja semua biar Dody juga aman," ujar suara Teddy dalam rekaman tersebut.
Berikut percakapan lengkap antara Teddu Minahasa dengan Istri Dody Prawiranegara:
Teddy: Neng kemarin yang tulisan saya sudah dipahami oleh Dody ya?
Rakhma: Kalau yang itu kemarin kan Ama masukan di selipan buku. Mas Dody minta dibawakan buku Ama masukan ke situ, sudah itu dibawa Mas Dody, tapi Ama nggak baca Pak, cuma Mas Dody aja kan?
Teddy: Dodynya baca nggak kira-kira?
Rakhma: Harusnya baca karena saya bilangnya 'Yah ini ada di dalam, gitu, tolong dibaca' Ama sudah bilang gitu
Teddy: Terus responsnya gimana setelah baca?
Rakhma: Mas Dody bacanya di dalam Pak soalnya di situ kan Ama lagi sama pengacara, sama yang lain juga gitu. Jadi nggak dibaca di situ
Teddy: Tapi udah yakin nyampe ya?
Rakhma: Kalau nyampenya, diterimanya, diterima Pak. Karena kan saya yang kasih dimasukkan ke buku Pak waktu itu izin
Teddy: Bukunya langsung diterima Dody?
Rakhma: Iya siap
Teddy: Maksud saya gini Neng biar paham. Kenapa kita harus, ini kan settingan saya dapat informasi dari Kepala BIN, memang ini sudah diincar lama, dibuntutin, Padahal tujuan kita kan nggak gitu, tujuan saya tuh supaya Dody bisa nangkap si Anita, lalu saya bisa usulkan Ke Bukittinggi lagi gitu
Rakhma: Siap Pak
Teddy: Rencananya nanti kita buang badan ke Arif aja semua biar Dody juga aman.
Rakhma: Siap-siap
Teddy: Saya juga sendiri mau dipecat nggak apa-apa neng. Nanti Dody bisa saya cariin kerjaanlah, kerja sama saya juga bisa
Rakhma: Siap-siap
Teddy: Jadi kalau sekarang kondisinya Dody sekarang jadi satu sama Anita, Lawyernya sama, justru memberatkan Dody, Mana bisa lawyer nggak dibayar begitu, dibayar oleh negara berapa dia, Jadi pasti ngikutin penyidik, maunya penyidik
Rakhma: Siap
Teddy: Kalau ikut jadi satu sama saya, nanti saya bisa meringankan Dody dan Dody bisa meringankan saya, Dody juga meringankan dirinya sendiri, kita buang badan semuanya ke Arif, gituloh Neng, paham ya Neng
Rakhma: Iya siap. Maksudnya buang badan? Saya nggak ngerti itu Pak, izin
Teddy: Buang badan itu maksudnya ini barang semuanya barang si Arif, jadi misalnya itu ada barang di rumahnya Dody 2 kilogram, bilang aja itu punya si Arif, bilang aja kirain isinya kayu atau apa kek
Rakhma: Siap
Teddy: Itu loh contohnya, nah kalau kita dipisahkan oleh lawyer begini kan, itu susah komunikasinya, jadi nanti malah saling gigit nantinya
Rakhma: Siap
Teddy: Paham ya Neng ya
Rakhma: Iya siap Pak
Teddy: Tapi Dodynya mau kan ikut lawyer saya juga?
Rakhma: Itu dia Ama pastikan lagi ke Mas Dody, cuma kan terakhir Ama masih komunikasi itu mas Dody jawabnya 'Jangan Bun, nanti jadi sorotan', Mas Dody baru jawab begitu ke Ama dan itu saya sudah sampaikan kembali Mbak Lena, 'Mbak jawaban Pak Dody, 'Jangan nanti jadi sorotan' gitu. Kalau kita jadi satu lawyer Ama cerita jawaban Mas Dody ke Mbak Lena, itu Pak kemarin, karena kemarin kan Ama nggak bisa geser dari sini
Teddy: Nanti walaupun jadi satu tapi nanti benderanya kita pisah
Rakhma: Siap-siap
Teddy: Kalau dia jadi satu sama Anita gimana? Kasian Mas Dodynya malah
Rakhma: Siap
Teddy: Gini loh Neng kalau dia jadi satu sama Anita itu nanti antara Dody dan saya akhirnya saling menyalahkan
Rakhma: Siap.
Teddy: Kalau saya bisa cara menghindar. Nah, Dody menghindarnya gimana?
Rakhma: Siap Pak
Teddy: Gitu ya Neng ya. Paham ya Neng ya.
Rakhma: Siap-siap.
Teddy: Jadi desak saja Dodynya harus satu lawyer, tapi benderanya kita pisah, orang tahunya tetap beda
Rakhma: Siap-siap
Teddy: Paham ya Neng ya
Rakhma: Siap-siap.
Teddy: Nanti bapak paksain saja suruh tanda tangan Neng
Rakhma: Siap pak. Iya siap nanti Ama. Sekarang masih nunggu lawyer dulu ini untuk masuk ke dalam karena hari ini Ama nggak bisa ngunjungin Mas Dody di tahanan
Teddy: Pokoknya sampaikan saja kata bapak, harus pisah dari Anita dan jadi satu sama bapak, tapi benderanya beda, sama bapak sudah diatur, semua biaya dari bapak, gitu ya
Rakhma: Siap-siap
Teddy: Kalau dia ikut ikut satu badan sama Anita, oh gak ada ringan-ringannya, berat semua
Rakhma: Siap
Teddy: Harus jadi satu sama saya, kalau nanti dia bilang nanti jadi sorotan. Gak ada sorotan, nanti kita atur, benderanya beda. Nanti harus paksain suruh tanda tangan nyabut yang itu kita ganti yang ini
Rakhma: Siap Pak, nanti Ama sampaikan ke Mas Dody
Teddy: Harus mau Neng ya
Rakhma: Siap
Teddy: Semua biaya dari saya Neng. Kalau nanti pengacara lama minta ganti rugi. Nanti Neng minta ke Ibu
Rakhma: Iya ibu juga sudah kenyampaikan ke Ama kemarin
Teddy: Prinsipnya, bapak bilang jangan saling menjatuhkan, kita saling dukung rapatkan barisan. Caranya ya jadi satu lawyer itu. Lawyer penyidik harus dicabut
Rakhma: Siap-siap
Teddy: Kalau dia bilang jadi sorotan, nanti kita split. Jadi pakai benderanya beda. Satu kubu benderanya beda ya
Rakhma: Siap Pak
Teddy: Oke Neng. Nanti kalau ada telepon yang aneh-aneh angkat aja neng. Mungkin itu saya
Rakhma: Siap.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.