Johnny G Plate Rampung Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi BTS

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 pada Rabu, 15 Maret 2023.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu diperiksa selama 6 jam dimulai pukul 09.00 WIB sampai jam 15.00 WIB. Tampak, ia membawa bundelan dokumen dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Hari ini saya kembali mendatangi Kejaksaan untuk memenuhi pemanggilan dalam rangka memberikan keteterangan-keterangan terkait dengan proyek Base Transceiver Station di Kementerian Kominfo,” kata Johnny di Kejaksaan Agung.

Sebagai warga negara dan menteri, Johnny mengaku punya kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar.

“Saya telah memberikan keterangan-keterangan atau menjawab atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari pagi hingga siang sore hari ini,” ujarnya.

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dilakukan dalam kapasitas sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus pengguna anggaran.

“Pemeriksaan dimulai jam 9 dan kita akhiri jam 3. Tepat 6 jam,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.