Anwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua MK Periode 2023-2028
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Nasional - Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Anwar terpilih melalui pemungutan suara atau voting hingga putaran ketiga.
Dalam voting yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023, Anwar Usman dapat lima suara. Sementara Arief Hidayat memperoleh empat suara.
Terpilihnya Anwar Usman usai MK menggelar pemungutan suara hingga tiga kali. Sebab, dalam dua kali pemilihan Anwar Usman dan Arief Hidayat mendapatkan suara yang imbang.
Sementara, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2023-2028. Ia mendapatkan 5 suara dari sembilan hakim MK.
Sebelumnya, Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan hari ini akan ada pemilihan terhadap ketua dan wakil ketua.
Dengan pemilihan ini, maka posisi Anwar Usman yang saat ini menjabat sebagai ketua akan selesai. Kemudian, kekosongan kursi wakil ketua yang ditinggalkan Aswanto karena diberhentikan DPR akan mendapatkan pengganti.
Fajar menjelaskan, pemilihan akan berjalan tertutup untuk sesi pleno. Menurut dia, dalam sesi pleno akan membahas secara musyawarah mufakat untuk menentukan posisi ketua dan wakil ketua yang baru.
"Rapat Pleno Hakim tertutup dulu untuk musyawarah mufakat," kata Fajar.
Pun, dia melanjutkan, bila cara musyawarah mufakat tak ada hasil, maka para hakim diizinkan melakukan voting yang akan dilangsungkan di ruang sidang pleno. Namun, bedanya, untuk pemungutan suara dilakukan secara terbuka.
"Kalau mufakat tidak dicapai, baru pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno lantai 2, ini disilakan meliput,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan merujuk peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 6 tahun 2023, seluruh hakim konstitusi punya hak memilih dan dipilih. Artinya, kata dia, tak ada yang melarang seseorang yang telah menjabat untuk dapat didapuk kembali untuk satu kali periode lagi.
"PMK 6/2023 seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Ketua atau Wakil Ketua silakan cermati PMK,” kata Fajar.