44 Koli Box Berisi Daging Babi Berlabel China Dimusnahkan di Ternate

Produk berlabel China tidak berizin edar dimusnahkan di Ternate
Sumber :
  • Iqbal Isryad (Maluku Utara)

VIVA Nasional – Sebanyak 183 koli box, berlabel China, yang berisi produk panganan olahan daging ikan, makanan ringan, bumbu penyedap makanan hingga daging babi, tidak memiliki izin layak edar dimusanahkan oleh Polres Ternate bersama Balai Karantina Pertanian Ternate, Karantina ikan kelas I Ternate, dan Balai POM Provinsi Maluku Utara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/3).

Barang ilegal tersebut dikirim dari Cikupa Tanggerang, Jakarta, melalui Kargo jasa pengiriman JNT tujuan Weda Halmahera Tengah. Karena tidak memiliki izin sehingga diamankan polres Ternate dan stakeholder terkait sejak Desember 2022.

Produk berlabel China tidak berizin edar dimusnahkan di Ternate

Photo :
  • Iqbal Isryad (Maluku Utara)

“Pas kami temukan langsung amankan, dengan jumlah untuk snack 111 box, produk pangan olahan campuran berupa makanan ringan, dan bumbu penyedap makanan, kemudian produk olahan jenis ikan 6 koli box, 22 box produk olahan jenis tumbuhan, kemudian 44 koli box produk olahan pangan jenis daging olahan babi dan daging babi olahan campuran,” ujar Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Ternate, Ipda Faridha Badilla, kepada wartawan usai pemusnahan barang ilegal.

Faridha, menuturkan produk bahan pangan olahan ditemukan di jasa pengeriman Kargo JNT, Kemudian setelah dari Balai Karantina Ikan, Balai Pertanian, BPOM Malut, dan satreskrim polres Ternate mengecek, ternyata barangnya tidak memiliki izin edar setelah dilakukan pengecekan barang tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga langsung diamankan dan selidiki.

Produk berlabel China tidak berizin edar dimusnahkan di Ternate

Photo :
  • Iqbal Isryad (Maluku Utara)

“Sehingga kami amankan, setelah dilihat Masing-masing ternyata di dalam ada bahan pangan, pertanian dan snack, di mana snack itu dari Balai POM, pengolahan ikan dari KKP dan Pangan dari Pertanian, karena kemarin kami bersama turun langsung sehingga langsung melakukan penyelidikan dan betul tidak memiliki izin edar di kirim ke Ternate, dan juga sudah periksa ke pihak ahli, bahwa itu betul tidak ada izin,” tutur Idah, Sapaan Akrab, Faridha Badilla.

“Modus yang digunakan pengirim menggunakan nama penerima orang lain, namun penerima sendiri tidak tahu bahwa barang tersebut dari siapa,” imbuhnya.

Kasus ini baru pertama kali ditemukan bersama pihak kepolisian dan stakeholder terkait di wilayah Ternate

“Kasus ini baru pertama kali ditemukan bersama dan juga pertama kali kami dari unit tipitder menangani,” tandasnya. (Iqbal Isryad/tvOne/Maluku Utara)