Hotman Paris ke AKBP Dody Prawiranegara: Jangan Mimpi Bebas Hukuman
- VIVA/Andrew Tito.
VIVA Nasional – Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengimbau kepada Adriel Viari Purba, yng merupakan kausa hukum dari AKBP Dody Prawiranegara, jangan mencari perlindungan yang seakan akan dalam kasus peredaran narkoba, hanya Teddy Minahasa yang akan diproses hukum.
Dengan tegas, Hotman mengatakan, dalam hal ini Dody yang merupakan bawahan Teddy juga akan menjalani hukuman. Ia bahkan menyindir Dody dan kuasa hukumnya untuk jangan bermimpi lolos dari hukuman.
“Saya mengimbau kepada Dody terutama tim kuasa hukumnya yang mungkin relatif masih junior, agar benar-benar memakai dalil pembelaan ini. Jangan terlalu mencoba meminta perlindungan seolah-olah kalau disalahkan itu Teddy Minahasa, maka dia seolah-olah akan bebas. Jangan mimpi.” ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.
Hotman mengatakan kuasa Hukum Dody bisa melihat contoh kasus Ferdy Sambo, dimana semua bawahannya yang terlibat juga akan diproses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Hotman menegaskan seseorang yang berpangkat AKBP di Kepolisian, tidak mungkin bisa lokos hukum jika terbukti menjual narkoba.
“Karena apa? Lihat kasus Sambo, itu semua ajudannya ada gak yang bebas? Alasan perintah, ada gak? Apalagi seorang AKBP atau Letnan Kolonel, mana ada Letnan Kolonel bisa tidak dipersalahkan kalau dia disuruh menjual narkoba,” ujarnya.
Hotman menegaskan jika nantinya majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa harus diproses hukum, maka Dody Prawiranegara juga akan bernasib sama.
“Jadi agar Dody dan kuasa hukumnya berpikir secara rasional jangan mimpi kalau menyalahkan Teddy Minahasa, seolah-olah Dody akan bebas,” ujarnya.
Hotman pun miminta kepada kausa Hukum Dody untuk mengikuti strategi pembelaan yang sudah disusun Hotman dan timnya untuk membela Teddy Minahasa.
“Ikutlah strategi pembelaan yang dipakai para senior ini, terutama tadi berdasarkan kesaksian ahli profesor doktor itu. Terutama salah dakwaan, bukan 140 Undang-Undang Narkotika yaitu penyidik polisi yang menyalahgunakan kewenangannya, harusnya menyimpan malah mencoba menjual. Bukan 112 atau 114, itu bukan untuk oknum penyidik. Orang swasta yang misalnya menyimpan dan menjual. Itu salah pasal,” ujarnya.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.