Polri Sebut Tidak Beri Perlakuan Khusus ke Bharada E Saat Ditahan di Bareskrim
- VIVA
VIVA Nasional – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengklaim tidak bakal memberi perlakukan khusus kepada terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pengamanan dan perlindungan yang diberikan dipastikan sama dengan tahanan lain yang berada di rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal Polri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan.
"Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain," ujarnya kepada wartawan, Senin, 13 Maret 2023.
Dia mengatakan bahwa seluruh hak Bharada E sebagai tahanan bakal sama porsinya dengan tahanan lain. Ramadhan mengatakan, polisi terus memantau kondisi seluruh tahanan termasuk Bharada E.
"Hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama. Kami sampaikan kepada rekan-rekan, saat ini kondisi yang bersangkutan (Bharada E) sehat walafiat," katanya.
Untuk diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mencabut status perlindungan terhadap Richard Eliezer. Langkah itu diambil LPSK karena terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu melakukan wawancara di salah satu stasiun TV tanpa seizin LPSK.
"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.