Potensi Richard Eliezer Dipindah ke Rutan Salemba, Kemenkumham: Tidak Ada yang Tidak Mungkin
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM angkat bicara soal kemungkinan Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan ke Rumah Tahanan (rutan) Salemba. Richard adalah terpidana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Koordinator Humas Ditjen PAN, Rika Aprianti menyebut adanya kemungkinan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer bakal dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Salemba.
"Kalau kita bicara hukum kan tidak ada yang tidak mungkin ya. Sampai saat ini Richard Eliezer masih menjalani masa pidana di rutan Bareskrim dan pengawasan dan penjagaannya tentu dari rutan Bareskrim," kata Rika dikutip pada Minggu, 12 Maret 2023.
Rika mengaku pihaknya terus melalukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penahanan dan pengamanan Bharada E. Dia menyebut, bagaimana pun juga Richard merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
"Tapi, kita terus berkoordinasi dan berkomunikasi karena kita itu kan lapas salemba, karena Richard Eliezer adalah warga binaan Lapas Salemba," jelas Rika.
Pun, Rika menyampaikan Richard juga masih dalam kondisi baik di rutan Bareskrim Polri. Menurut dia, jika sewaktu-waktu, terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan segera.
"Yang pasti sampai saat ini masih di rutan Bareskrim, artinya sampai saat ini tidak ada berita ancaman dan keamanan terkait di sana ya. Dan, yang pasti kita akan terus berkoordinasi. Adapun yang harus ditangani pasti ada tindaklanjutnya," ujarnya.
Untuk diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mencabut status perlindungan terhadap Richard Eliezer. Langkah itu diambil LPSK karena terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu melakukan wawancara di salah satu stasiun TV tanpa seizin LPSK.
"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat 10 Maret 2023.
Menurut Syahrial, LPSK sudah menyurati pimpinan media stasiun TV tersebut agar tak menayangkan wawancara dengan Richard karena dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadapnya.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.
Maka itu, pihak LPSK melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Richard .
"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial.