Ternyata, Anggota LPSK Dampingi Richard Eliezer saat Wawancara dengan Media TV
- YouTube tvOneNews
VIVA Nasional - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkap Richard Eliezer didampingi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat wawancara di salah satu stasiun TV.
"Pada saat wawancara juga sudah ada pihak LPSK di situ," ujar Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu 11 Maret 2023.
Selain anggota LPSK, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mendampingi Eliezer saat wawancara TV berlangsung. "Yang pasti kan pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi," ucapnya.
Rika mengatakan perizinan wawancara oleh warga binaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, jika warga binaan tersebut bersedia, maka wawancara dapat dilaksanakan.
"Dasarnya Permenkumham tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi ya. Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan di pasal 32 artinya di pasal itu disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai maka kita persilakan. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain dan artinya kita sudah izinkan karena sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan atas status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan membeberkan alasan dicabutnya perlindungan terhadap eksekutor Brigadir J itu karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap pihak saksi pelaku atau Richard Eliezer.
"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat 10 Maret 2023.
Dalam wawancara tersebut, kata Syahrial, LPSK telah menyurati pimpinan media stasiun TV itu untuk tidak menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer karena dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadapnya.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.
Oleh sebab itu, pihak LPSK melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ucapnya.