Polisi Akan Dalami Pengakuan Mario Dandy yang Menyebut David Lecehkan AG
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Nasional – Mario Dandy mengungkapkan alasan menganiaya David lantaran David telah melecehkan adiknya yang berinisial AG. Mario mengakui hal tersebut ketika dirinya kepergok oleh salah satu saksi inisial N yang merupakan tetangga David.
Mengenai pengakuan Mario soal David melecehkan AG, Polisi akan mendalaminya lagi. "Ya kita akan dalami itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Jumat 10 Maret 2023.
Kata Hengki, pengakuan Mario Dandy itu memang akan didalami. Apabila memang terbukti alasan kuat hal itu menjadi motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Kita akan fokus pada delik yang terjadi, delik perbuatan pidana yang terjadi bahkan luka berat sampe sekarang belum sadar," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Cs kepergok oleh salah satu saksi berinisial N tengah menganiaya David yang merupakan anak dari pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta. Namun, Mario beralasan bahwa David telah melecehkan adiknya.
Mulanya, N meneriaki Mario Dandy yang tengah menganiaya David dari atas balkon salah satu rumah dekat dengan lokasi penganiayaan. N pun melihat David sudah tergeletak tak berdaya saat itu.
Setelah melihat hal itu, N pun langsung berlari menghampiri Mario Dandy dan juga menegurnya.
"Ketika saya lari dari balkon saya tunjuk pelaku saya bilang 'kamu ngapain di sini' saya pemilik rumah ini," ujar saksi N saat ikut memeragakan rekontruksi penganiayaan Mario Dandy.
Kemudian, setelah N menghampiri Mario Dandy, N pun langsung bertanya kepada Mario Dandy mengapa David bisa tergeletak. Lantas, Mario Dandy pun akhirnya berdalih bahwa David telah melecehkan adiknya. Adapun adik yang dimaksud itu yakni wanita berinisial AG.
"Saat saya tahu ini David saya tanya 'kamu ngapain teman anak saya' MDS jawab 'dia melecehkan adik teman saya tante’," kata N.
Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.