Mobil Kasat Reskrim Disebut yang Tabrak Selvi hingga Tewas, Polres Cianjur Merespons

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Fikri

VIVA Nasional – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Septiawan Adi namanya mencuat terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Mobil dinasnya yang bernomor polisi VIII-15-33 disebut sebagai penabrak Selvi. Bukan mobil Audi A6 seperti yang selama ini diungkap. Menanggapi hal ini, Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengklaim sedari awal mereka melakukan penyidikan dengan objektif juga transparan.

"Polres sejak awal komitmen dan konsisten utk memproses kasus kecelakaan tersebut secara obyektif dan transparan, sehingga siapapun yang salah pasti akan kami proses," ujar dia kepada wartawan, Jumat 10 Maret 2023.

Dia menjelaskan, mereka telah memeriksa sejumlah saksi, pun pengemudi mobil Mitsubishi Pajero, kendaraan dinas Kasat Reskrim.

"Pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan juga kami lakukan termasuk pemeriksaan terhadap kendaraan Pajero tersebut," kata dia.

Doni melanjutkan, pemeriksaan pun telah dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dari hasil penyidikan yang dilakukan diklaim tetap mengarah kalau penabrak Selvi adalah mobil Audi A6.

"Pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan menggunakan scientifik investigation melalui tim Inavis juga sudah kami lakukan, alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondis alat bukti dimana arah sidik kepada mobil Audi dan tersangka Sugeng," kata dia.

Sebelumnya, polisi mengatakan mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas bukan milik Nur ataupun Kompol D. 

"Terdaftar bukan milik D atau N," ujar Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan kepada wartawan, Selasa, 31 Januari 2023.

Dia cuma menyebutkan, pemilik mobil tersebut tak ada kaitan dengan kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi. Pada Senin lalu, Doni sempat mengatakan berdasarkan pelat asli mobil yaitu B 999 LS, mobil mewah tersebut atas nama perorangan di Jakarta.

"Kasus laka lantas tidak ada kaitannya dengan pemilik, pertanggungjawaban pidananya kepada pengemudi/ pengendara," katanya.

Sementara itu, pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) telah menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

Sugeng dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.