Heboh! Warga Protes Tidak Masuk Daftar Pemilih Pemilu karena Miliki Akta Kematian

Ilustrasi Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA Nasional – Seorang warga bernama Lambertus Lambu (52) protes kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bersama Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) ketika melakukan pencocokan data pemilih di rumahnya di Dusun Desu, Desa Gulung, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Meskipun Lambertus memperlihatkan KTP-nya, tapi tetap saja petugas pantarlih dan pengawas desa hanya mencoklit istri dan seorang anaknya karena nama Lambertus tidak tercatat dalam Model A- Daftar Pemilih untuk kepentingan Pemilu 2024.

Dalam pengecekan dokumen kependudukan ternyata nama Lambertus Lambu tidak ada juga dalam KK yang dicetak pada 24 Juni 2021 itu, hanya tercantum dua nama yakni istri dan seorang anaknya. 

Komisioner Bawaslu Manggarai NTT, Fortunatus Hamsa Manah

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

Masih tidak puas, Lambertus Lambu kemudian memperlihatkan satu kertas lagi yang ternyata adalah akta kematian untuk dirinya. Petugas coklit pun menjelaskan letak masalahnya kenapa pria kelahiran 1971 itu tidak lagi tercatat sebagai pemilih TPS 01 dusun Desu RT 008 RW 004.

Hal tersebut kemudian tercatat sebagai temuan khusus varian permasalahan coklit Bawaslu Manggarai.

Dalam gambar akta kematian milik Lambertus Lambu bernomor: 5310-KM-28062021-0003.

Komisioner Bawaslu Manggarai Heribertus Harun menjelaskan, kejadian yang dialami Lambertus Lambu merupakan bukti kekacauan data pemilih meskipun hal tersebut bukan kategori pelanggaran pemilu.

"Meskipun bukan pelanggaran pemilu, tapi ini fatal ya seseorang yang sebelumnya adalah pemilih di Desa Gulung kemudian tercoret secara otomatis akibat diterbitkan akta kematian padahal faktanya dia masih hidup," ujar Heribertus Harun, Rabu 8 Maret 2023.

Akta kematian Lambertus Lambu

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga ini mengaku telah menyampaikan temuan tersebut ke Dinas Dukcapil Manggarai.

"Staf kami sudah sampaikan temuan itu  ke pihak Dukcapil," imbuhnya.

Heri Harun menambahkan, selama pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Bawaslu memiliki instrumen baru berbasis pegawasan melekat.

“Sehingga ditemukan varian kasus yang dialami Lambertus, ada juga petugas pantarlih mencoklit nama orang yang sudah meninggal, anak di bawah dicoklit, dan temuan-temuan semacam itu kita langsung rekomendasikan ubah di tempat,” bebernya.

Lambertus sendiri mengurus akta kematiannya

Diterangkan Heribertus Harun, bahwa dari hasil wawancara pengawas desa dengan Lambertus diketahui bahwa Lambertus sendirilah yang mengurus pembuatan akta kematian tersebut, tapi untuk anaknya yang meninggal pada 10 Oktober 2019 lalu.

"Itu yang urus di Dukcapil si Bapak Lambertus sendiri. Maksudnya akta kematian untuk anaknya. Tapi dia baru sadar kalau nama dalam akta kematian itu namanya saat pencoklitan itu," terang Heribertus Harun.

Menambah Heribertus Harun, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah menyebut temuan pemilih yang dinyatakan meninggal berdasarkan akta kematian yang dikeluarkan Dinas Dukcapil merupakan peristiwa langka.

Mantan jurnalis yang biasa dipanggil Alfan Manah ini lebih lanjut mengatakan, akta kematian Lambertus dibuat beberapa hari setelah Lambertus merekam e-KTP-nya.

"Di KTP Bapak Lambertus ini tercatat tanggal cetak KTP pada 24 Juni 2021 dan akta kematiannya keluar pada 28 Juni 2021," tutur Alfan.

Sehingga, terangnya, meskipun secara fisik KTP milik Lambaertus Lambu sah, tapi hal tersebut harus dikecualikan pada metode pengawasan de jure yang berbasiskan pada data kependudukan. 

"Meskipun dia memegang KTP dan juga terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019 maupun tercatat dalam data bawaan Pilkada 2020, tapi di SIAK milik Dirjen Dukcapil nama Lambertus Lambu sudah dicoret karena dinyatakan sudah meninggal," jelasnya.

"Di administrasi kependudukan orang ini sesungguhnya sudah meninggal sehingga di daftar pemilih yang dikeluarkan oleh format KPU itu tidak muncul namanya. Format A Daftar Pemilih adalah sinkronisasi daftar pemilih terakhir dengan DP4 Kemendagri. Karena data dirinya sudah direkam sebagai orang meninggal maka otomatis dicoret dari data kependudukan," tambah Alfan.

Menurut Alfan, hak pilih Lambertus Lambu yang sudah dimatikan dalam sistem bisa dihidupkan kembali jika Dinas Dukcapil Manggarai merekam ulang Lambertus menjadi penduduk.

Kondisi hujan Panwascam mengawasi pencoklitan data pemilih di Manggarai NTT

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

"Solusinya mesti rekam lagi dia sebagai penduduk. KTP dan KK harus direkam ulang datanya harus sesuai alamat dia sekarang baru nanti dimasukkan ke dalam warga potensial atau pemilih baru. Untuk kasus ini kita catat sebagai temuan khusus saja," tutup Alfan Manah.

Jawaban Kadis Dukcapil Manggarai

Akta kematian yang dipegang Lambertus Lambu baru terungkap saat pencoklitan pemilu. Kepala Dinas Dukcapil Manggarai, Yakobus Banggut mengaku baru mengetahui hal tersebut dari VIVA yang mewawancarainya, Rabu, (8/3).

Yakobus Banggut malah meminta bantuan wartawan untuk menghadirkan Lambertus Lambu di kantor Dukcapil Manggarai untuk mengaktifkan kembali semua data dirinya dari status meninggal menjadi orang yang masih hidup.

"Aduh Pak ini baru saya tahu. Nanti dicek ya Pak kenapa bisa terjadi. Segera kami telepon Kadesnya atau kalau berkenan bisa antar ke sini orangnya kami fasilitasi. Maksudnya Pak yang bawa dia ke sini ka kalau bisa termasuk orang lain lagi yang mengalami masalah yang sama," kata Yakobus Banggut ketika ditemui di ruang kerjanya. (Jo Kenaru/tvOne/Manggarai-NTT)